Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
b. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada;
c. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
d. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS), dan/atau aparatur lainnya;
e. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan peraturan kepala daerah; pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat kepolisian negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparat lainnya;
f. Mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
g. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan tugas lainnya tersebut adalah :
a. Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
b. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
d. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
e. Melaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.